Fasilitas Yang Memudahkan PNS Buat Beli Rumah Terbaru 2016

Untuk membeli rumah, sebagian besar dari Anda pasti mengetahui tentang adanya KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli rumah dengan cara pembiayaan melalui lembaga keuangan. Membeli rumah tak berbeda dengan membeli kendaraan bermotor. Anda yang memiliki penghasilan yang cukup, bisa membeli rumah dengan cara tunai. Namun, jika belum mampu untuk melunasi di awal, Anda bisa menggunakan cara kredit, dengan down payment, tenor (jangka waktu cicilan), serta cicilan per bulan yang disepakati.
Jika dengan cara mencicil Anda masih sulit untuk membayar uang muka (DP), pemerintah memberikan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta. Akan tetapi bagi Pegawai Negeri Sipil bisa memeroleh tambahan bantuan uang muka.
Program BTP BUM yang dirilis pemerintah pada 25 Mei 2015 ini mengatur Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) memberi (tambahan) bantuan uang muka Rp2 juta untuk PNS.
Lebih jelasnya, BTP (Bantuan Tabungan Perumahan) merupakan fasilitas tunai yang tidak perlu dikembalikan. Kegunaannya sama dengan Bantuan Uang Muka pada saat pengajuan KPR FLPP. Bagi PNS yang sudah melaksanakan akad KPR FLPP, sejak tanggal diberlakukan BTP BUM tersebut yaitu 25 Mei 2015, bisa melakukan reimbursement. Dengan demikian BTP ini hanya diperuntukkan bagi PNS yang belum memilki rumah dan bermaksud memiliki rumah sendiri.
Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan akan tetapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah.
Wahyudi selaku Relation Manager Bapertarum menegaskan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah adalah rumah yang memiliki harga di bawah Rp133,5 juta untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun BUM (Bantuan Uang Muka) untuk PNS dibagi atas.


Tabel Bantuan untuk PNS
Keterangan
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Fasilitas BTP
Rp.4.000.000,-
Rp.4000.000,-
Rp.4000.000,-
Rp.4000.000,-
Nilai BUM
Rp.1.200.000,-
Rp.1.500.000,-
Rp.1.800.000,-
              –
Total Bantuan
Rp.5.200.000,-
Rp.5.500.000,-
Rp.5.800.000,-
Rp.4.000.000,-

 
Baperterum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan tidak berhak atas BUM.
Akan ada subsidi silang dari golongan IV, walau tidak mendapat bantuan akan tetapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongan setiap bulan.
Tidak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan Perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV.
Kalau PNS menginginkan KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang akan dikasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu akan dipotong dari gaji PNS setiap bulan.
Potongan itu diberlakukan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. Gaji golongan I PNS dipotong sejumlah Rp 3.000, golongan II sejumlah Rp 5.000, golongan III Rp 7.000 dan terakhir golongan IV dipotong sejumlah Rp 10.000.
Oleh sebab itu, PNS bisa menerima bantuan dari Bapertarum dengan nominal cukup besar. Jika dikalkulasikan golongan I mendapat total bantuan sebesar Rp 5.2 juta, golongan II sebesar Rp 5.5 juta, golongan III sebesar Rp 5.5 juta dan golongan IV sebesar Rp 4 juta.

Adapun persyaratan BTP adalah :
  1. PNS aktif golongan I s/d IV
  2. Masa kerja minimal 5 tahun
  3. Belum pernah memanfaatkan layanan Taperum
  4. Belum memiliki rumah
  5. Membeli rumah dengan fasilitas KPR FLPP
  6. Dokumen pengajuan meliputi: formulir BTP, fotokopi kartu pegawai, fotokopi surat keterangan pangkat dan surat kuasa (Standing Instruction)
Sumber: AturDuit.com

0 Response to "Fasilitas Yang Memudahkan PNS Buat Beli Rumah Terbaru 2016"

Posting Komentar