Info Lengkap Seragam Baru PNS Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

Info Lengkap Seragam Baru PNS Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
Info terbaru 2016
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Seperti informasi yang sudah beredar di media Online maupun cetak, menyebutkan bahwa Seragam PNS akan beruabah lagi adalah suatu hal yang benar dan tidak Hoak!!. hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya permendagri Nomor 6 tahun 2016. Oleh karena itu bagi PNS yang penasaran dengan model lengkap seragam baru PNS ini dapat dilihat dibawah ini.
Model baru seragam PNS
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan perubahan seragam PNS tahun 2016. Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, penggunaan pakaian linmas dan korpri tetap digunakan. Begitupun dengan PSL (Pakaian Sipil Lengkap) dan PSR (Pakaian Sipil Resmi).
Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara dan pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara. Sementara PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara. Untuk pakaian Hari Senin dan Selasa, menggunakan PDH warna khaki. Pada hari Rabu menggunakan PDH kemeja warna putih, celana/rok hitam atau gelap, sementara hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
Silahkan liat model seragam baru PNS menurut Permendagri No 6 tahun 2016.





Demikian informasi Model Seragam baru PNS menurut permendagri Nomor 6 tahun2016. Dimana model diatas adalah model seragam PNS di tiga lingkup kerja yaiutu kementerian, Provinsi dan Kabupaten/kota. semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber:rakyatku.com

0 Response to "Info Lengkap Seragam Baru PNS Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2016"

Posting Komentar