Janji Menteri Yuddy Soal Gaji ke-14 PNS Dan Jadwal Pencairan Gaji PNS Ke-13 & Ke-14

Assalamualaikum... Salam sejahtera bagi Rekan Pendidikan semua.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi menjanjikan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sebelum Lebaran.

"Selain akan menerima gaji ke-13, ASN juga akan menerima gaji ke-14 yang diberikan sebelum hari raya. Kita juga sudah bekerja sama dengan Kemenpera untuk diberikan kemudahan dalam memperoleh perumahan bagi ASN," katanya di Batang, Jawa Tengah, Rabu (6 April 2016).
Menteri Yuddy Janji Gaji ke-14 PNS Cair Sebelum Lebaran 
Ia mengatakan pemerintah daerah harus mempunyai visi yang dapat dijabarkan secara terhubung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkualitas dan akuntabilitas.

Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Aparatur Negara, kata dia, setiap ASN dapat berkarir sesuai jenjang dan mendapatkan peluang untuk menjadi pemimpin daerah.

"Selain itu, kesempatan itu dapat diambil, tim supervisi Kemenpan mencari PNS terbaik untuk dipromosikan diinstansi lain yang lebih tinggi di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan
selama ASN bekerja secara baik, memiliki catatan akuntabilitas yang baik pula, mampu menciptakan tata pemerintahan yang bebas korupsi, dan memiliki kesempatan untuk di promosikan diinstansi yang lebih tinggi di seluruh Indoensia.

Semua kepala daerah, kata dia, harus memiliki visi dan misi yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan, pelayanan masyarakat dengan perencanaan-perencanaan yang terpadu.

"Keberhasilan pemimpin daerah harus bisa terukur dengan menurunnya angka warga yang menganggur, yang sakit, yang miskin dan dapat diyakinkan dengan akuntabilitas yang transparans," katanya.

Yudi Chrisnandi juga meminta pada kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pemimpin birokrasi yang menyimpang dan sebaliknya berikan reward kepada mereka yang telah baik memberikan pelayanan terhadap publik.

"Kami minta pada Kapolres, Dandim, Kajari dan jajaran Birokrasi, ada kerjasama yang baik antar-instansi dalam pelayanan terhadap publik serta tingkatkan profesionalisme masing-masing instansi sesuai dengan bidang tugasnya," pintanya.
(Sumber: tempo)

Apa alasan Gaji PNS tidak naik di tahun 2016?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

Kapan gaji PNS ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) dicairkan?

"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).

Mendagri juga meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," jelas Tjahjo.

Sekian dari informasi tersebut,semoga bermanfaat...

0 Response to "Janji Menteri Yuddy Soal Gaji ke-14 PNS Dan Jadwal Pencairan Gaji PNS Ke-13 & Ke-14"

Posting Komentar