Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, informasi kali mengenai daftar sementara PNS yang mendapat blocking layanan dari BKN alias tidak bisa mendapat fasilitas layanan dari BKN, karena belum menyelesaikan daftar ulang PNS (PUPNS).
Daftar ini dikeluarkan oleh kabid humas BKN seperti yang dilansir JPNN yang kemudian kami beritakan ulang diwebite khusus untuk PNS ini. Kami Mohon maaf karena memposting berita ini karena berita sebelumnya tidak bisa dibagikan oleh pembaca berita, jadi kami menyampaikan berita ini dengan judul Daftar Sementara PNS yang mendapat Blocking Layanan dari BKN, lengkap dengan daftar kabupaten dan jumlah PNSnya.
Dari data yang diperoleh JPNN dari BKN, persentase terbanyak PNS di Nias. Dari jumlah PNS di Nias sebanyak 3.222, yang belum melakukan registrasi PUPNS sebanyak 160, atau sekitar 5 persen.
Disusul Pemprov Sumut. Dari 12.037 PNS yang ada, sebanyak 449 orang belum melakukan registrasi PUPNS. Angka ini mencapai 3,7 persen dari seluruh jumlah PNS di Pemprov Sumut.
Berikutnya PNS di Pemko Medan, dimana 2,9 persen belum melakukan registrasi PUPNS. Dari sebanyak 19.094 PNS di Pemko Medan, ada 551 yang belum melakukan kewajibannya itu.
Secara umum, jumlah PNS per kabupaten/kota di Sumut yang sudah melakukan registrasi PUPNS berkisar di angka 98 persen. Angka itu di atas rata-rata nasional yang sebanyak 97,9 persen.
Data BKN menyebutkan, sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang. Total seluruh Indonesia, sebanyak 93.721 PNS yang belum melakukan registrasi PUPNS.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.
Tumpak menjelaskan, BKN memberikan sanksi blocking layanan kepegawaian kepada mereka yang bandel itu.
“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.
“Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS,” imbuh birokrat asal Medan itu.
Sekedar diketahui, sanksi yang dijatuhkan itu relative lebih ringan dari ancaman semula, yakni pemecatan. Ancaman itu disampaikan BKN sebelum diterapkan masa perpanjangan, dari semula ditutup 31 Desember 2015, ditambah sebulan lagi, hingga 31 Januari 2016.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan (31 Januari 2016, red) PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” ujar Tumpak awal Januari 2016. (JPNN/BP)
1.Provinsi Sumatera Utara 449
2. Kab. Deli Serdang 321
3. Kab. Karo 180
4. Kab. Langkat 252
5. Kab. Tapanuli Tengah 87
6. Kab. Simalungun 359
7. Kab. Labuhan Batu 202
8. Kab. Dairi 90
9. Kab. Tapanuli Utara 135
10. Kab. Tapanuli Selatan 139
11. Kab. Asahan 235
12. Kab. Nias 160
13. Kab. Toba Samosir 97
14. Kab. Mandailing Natal 1
15. Kab. Nias Selatan 115
16. Kab. Humbang Hasundutan 56
17. Kab. Pakpak Barat 40
18. Kab. Samosir 66
19. Kab. Serdang Bedagai 133
20. Kab. Padang Lawas 50
21. Kab. Padang Lawas Utara 68
22. Kab. Batu Bara 75
23. Kab. Labuhan Batu Selatan 37
24. Kab. Labuhan Batu Utara 29
25. Kab. Nias Barat 21
26. Kab. Nias Utara 18
27. Kota Medan 551
28. Kota Tebing Tinggi 46
29. Kota Binjai 69
30. Kota Pematang Siantar 145
31. Kota Tanjung Balai 41
32. Kota Sibolga 55
33. Kota Padangsidimpuan 28
34. Kota Gunung Sitoli 28
Sumber: Humas BKN
Mengenai data PNS yang kena Black lis di wilayah lain akan kami Update lagi bagi pembaca
Demikian berita ini atas perhatian dan kesedian membagikan berita ini kami ucapkan terima kasih.
Sumber: JPNN.COM
0 Response to "Daftar Sementara Dari BKN Mengenai PNS Yang Mendapat Blocking Layanan"
Posting Komentar