Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama
Bagi Anda guru madrasah yang sudah sertifikasi dan berharap untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka Anda perlu untuk mempelajari tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama. Sebenarnya masalah beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja bagi guru RA/Madrasah telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang di dalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.
Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Dalam KMA ini secara jelas diatur tentang beban kerja minimal yang disyaratkan bagi seorang guru madrasah yang sudah bersertifikat pendidik, linieritas (kesesuaian) antara Mata Pelajaran yang diampu dengan Mata Pelajaran Sertifikasi yang tertulis di Sertifikat Pendidik yang dimiliki, tugas tambahan yang diakui serta penetapan beban kerja.
Dengan terbitnya KMA Nomor 103 Tahun 2015 ini, maka terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) ini.
Untuk lebih jelasnya, preview tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama dapat Anda simak ataupun dapat diunduh pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :
Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Dalam KMA ini secara jelas diatur tentang beban kerja minimal yang disyaratkan bagi seorang guru madrasah yang sudah bersertifikat pendidik, linieritas (kesesuaian) antara Mata Pelajaran yang diampu dengan Mata Pelajaran Sertifikasi yang tertulis di Sertifikat Pendidik yang dimiliki, tugas tambahan yang diakui serta penetapan beban kerja.
Dengan terbitnya KMA Nomor 103 Tahun 2015 ini, maka terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) ini.
Untuk lebih jelasnya, preview tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama dapat Anda simak ataupun dapat diunduh pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :
Lebih Jelasnya Klik Disini!!
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama"
Posting Komentar